Apply to be a Chitika Publisher!

Pages

Tuesday, October 20, 2015

Surat Izin Gangguan / HO

 

 Surat Izin Gangguan (HO) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adannya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di tempat tersebut.

Surat Izin Gangguan ( HO ) merupakan surat izin untuk kegiatan usaha untunk orang pribadi / badan di tempat tertentu yang berpotensi menimbulkan kerugian dan gangguan, kentremtaman dan ketertiban umum.

Surat izin ini wajib dimiliki oleh seorang pengusaha atau badan yang kan mendirikan suatu usahannya di suatu daerah.

Untuk mendapatkan surat izin gangguan (HO) bisa dengan mendatangi pada dinas perizinan setempat.

No comments:

Post a Comment

Jangan lupa tinggalkan komentar anda disini dan gunakan kata yang bijak dalam berkomentar.